Editorial Redaksi:
Kasus pembacokan di kota Gorontalo yang tragis terhadap seorang Warga di kota Gorontalo, yang berakar dari ketegangan politik Pilkada Kota Gorontalo 2024, idealnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk menenangkan diri dan menyerahkan penyelesaiannya pada meja hukum.
Proses hukum yang adil dan transparan adalah jalan satu-satunya untuk memulihkan luka sosial Masyarakat Gorontalo dan mengembalikan kepercayaan publik. Namun, apa yang terjadi justru kontradiktif. Alih-alih mereda, situasi terlihat memanas ketika Walikota Gorontalo merespons surat P-19 (petunjuk pengembangan perkara) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Respons tersebut tidak hadir dalam bentuk sikap kooperatif, melainkan menjelma menjadi semacam kegaduhan politik di masyarakat, pernyataan bernada kemarahan dan adanya seperti nada ancaman?, demonstrasi massa, hingga wacana “menggulung” kejaksaan yang berujung pada kunjungan ke Komisi III DPR RI. Peristiwa ini bukan sekadar sengketa prosedural antarlembaga penegak hukum, melainkan sebuah fenomena sosial-hukum yang kompleks, merefleksikan rapuhnya supremasi hukum ketika berhadapan dengan kekuasaan dan tekanan psikologis di dalamnya.
Dalam kerangka sosiologi hukum, reaksi berlebihan dari seorang pejabat publik terhadap proses hukum yang sah menunjukkan adanya distorsi pemaknaan terhadap hukum itu sendiri. Hukum seharusnya dimaknai sebagai panglima yang mengikat semua warga negara, termasuk penyelenggara negara.
Sikap kooperatif dan tenang adalah cerminan kepatuhan pada etika pemerintahan yang baik (good governance). Namun, respons Walikota Gorontalo justru terlihat mencerminkan budaya legalistik yang sempit?, di mana hukum dilihat bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai alat atau a?tekanan politik yang harus dilawan jika dirasa mengganggu stabilitas kekuasaan.?
Potensi Demonstrasi massa yang terkesan terafiliasi dan pernyataan ingin “menggulung” kejaksaan adalah bentuk intervensi kuasa yang kasatmata, sebuah fenomena yang dapat menggerus independensi lembaga peradilan dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum ke depannya di GlBumi Serambi Medinah Gorontalo.
Dari sudut pandang psikologi hukum, tindakan kontraproduktif ini jarang berdiri sendiri sebagai ekspresi kekuatan, melainkan lebih sering menjadi indikator adanya tekanan batin yang mendalam. Sebagaimana diamati oleh Amelia, seorang mahasiswa psikologi di Gorontalo, bisa saja sikap Walikota dapat diinterpretasikan sebagai bahasa terselubung dari ketakutan dan kegelisahan, bukan ketangguhan. Analisis ini selaras dengan teori psikoanalisis Sigmund Freud, khususnya konsep reaction formation.
Dalam mekanisme pertahanan diri ini, individu yang merasa cemas atau takut justru menampilkan perilaku yang sebaliknya agresif, mengancam, dan penuh penolakan untuk menutupi rasa tidak nyaman yang tidak mau ia akui. Dengan kata lain, di balik nada tinggi dan retorika perlawanan, tersembunyi kecemasan eksistensial terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Seorang pemimpin sejati, terutama jika merasa berada di pihak yang benar, akan merespons proses hukum dengan sikap sederhana, tenang, dan kooperatif. Ia akan membuka ruang bagi hukum untuk bekerja secara objektif, bukan sibuk menciptakan narasi tandingan di ruang publik dengan asumsi dan tuduhan?.
Sikap seolah mengarahkan massa untuk berkonfrontasi dengan kejaksaan atau mencari dukungan politik ke DPR RI bukanlah bentuk pembelaan terhadap kebenaran?, melainkan upaya politisasi hukum yang berbahaya. Tindakan ini justru menegaskan adanya ketidakpercayaan mendasar terhadap sistem peradilan yang seharusnya ia junjung tinggi sebagai kepala daerah.
kasus ini jika terganggu bisa saja meninggalkan pertanyaan besar tentang masa depan demokrasi dan penegakan hukum di daerah Kota Gorontalo. Prinsip Fiat justitia ruat caelum,hukum dan keadilan harus ditegakkan, walau langit runtuh harus menjadi pegangan. Namun, keruntuhan langit yang dimaksud adalah keruntuhan praktik-praktik lama yang menempatkan kekuasaan di atas hukum. Masyarakat dan para pemangku kepentingan berharap agar proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membuktikan bahwa di negeri ini,Bumi Serambi Medinah Gorontalo tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika tidak, maka yang runtuh bukan hanya langit, melainkan juga kepercayaan publik/Rakyat terhadap keadilan itu sendiri.