Opini Publik Oleh: Aprianto Dai – Mahasiswa Hukum.
Peristiwa pembacokan yang terjadi di Pasar Sentral Kota Gorontalo beberapa waktu lalu tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga memunculkan perdebatan serius tentang bagaimana hukum seharusnya ditegakkan. Peristiwa itu menjadi sorotan karena terjadi di ruang publik, bahkan disebut berlangsung di hadapan Adhan Dambea, dan dikaitkan dengan tensi politik yang memanas sejak Pilkada 2024.
Korban mengalami luka bacok pada badan, punggung, dan lengan akibat serangan senjata tajam. Dalam klarifikasi yang beredar di media, walikota sendiri mengakui bahwa peristiwa tersebut berawal dari sakit hati akibat komentar politik korban pada masa pilkada. Bahkan ia menyatakan bahwa jika persoalan tersebut sejak awal ditangani oleh kepolisian, maka kemungkinan besar pembacokan tidak akan terjadi.
Pernyataan seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan publik. Sebab dalam negara hukum, konflik politik atau sakit hati pribadi tidak pernah dapat dijadikan alasan pembenar bagi tindakan kekerasan.
Namun polemik justru berkembang ketika perkara ini memasuki tahap penegakan hukum. Setelah proses penyidikan oleh kepolisian, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam proses penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan status P-19, yaitu petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Langkah ini sebenarnya merupakan mekanisme hukum yang sah. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 110 ayat (2), ditegaskan bahwa penuntut umum berhak mengembalikan berkas perkara kepada penyidik apabila hasil penyidikan dianggap belum lengkap. Tujuan dari mekanisme ini bukan untuk menghentikan perkara, melainkan memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat.
Dengan kata lain, P-19 adalah bentuk kehati-hatian jaksa dalam menjaga kualitas penegakan hukum.
Namun yang menjadi perhatian publik adalah respons keras dari walikota terhadap langkah kejaksaan tersebut. Ia menyatakan keberatan apabila namanya dikaitkan dalam perkara ini dan bahkan mengancam akan melakukan demonstrasi terhadap Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo serta membawa persoalan tersebut hingga ke Komisi III DPR RI.
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat reaksi tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam perspektif negara hukum.
Pertama, kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki independensi dalam menjalankan tugas penuntutan. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Artinya, jaksa tidak boleh ditekan oleh kekuasaan politik, tekanan massa, ataupun kepentingan pribadi.
Kedua, pengembalian berkas perkara oleh jaksa bukanlah tindakan yang ditujukan kepada individu tertentu. Itu adalah proses profesional untuk memastikan bahwa seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut benar-benar jelas sebelum diajukan ke pengadilan.
Ketiga, dalam negara hukum, pejabat publik justru memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan justru menimbulkan tekanan terhadap lembaga penegak hukum.
Jika setiap proses hukum yang tidak sesuai dengan kehendak kekuasaan kemudian direspons dengan ancaman demonstrasi atau tekanan politik, maka independensi penegakan hukum akan berada dalam bahaya.
Karena itu, langkah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang tetap menjalankan prosedur hukum melalui mekanisme P-19 patut dihargai. Sikap tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih berusaha bekerja secara profesional dan tidak mudah tunduk pada tekanan.
Pada akhirnya, polemik ini seharusnya menjadi pengingat bahwa hukum harus berdiri di atas prosedur dan bukti, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan. Jika hukum ingin dihormati oleh masyarakat, maka para pemegang kekuasaan juga harus terlebih dahulu menunjukkan sikap hormat kepada hukum itu sendiri.